Senin, 23 Januari 2012

ALTERNATIF PENANGGULANGAN MASALAH SARA

PENGERTIAN SARA
           Berbagai pandangan dan tindakan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Setiap tindakan yang melibatkan kekerasan, diskriminasi dan pelecehan yang didasarkan pada identitas diri dan golongan dapat dikatakan sebagai tidakan Sara. Tindakan ini mengebiri dan melecehkan kemerdekaan dan segala hak-hak dasar yang melekat pada manusia.  karena mereka hanya menggunakan kekerasa untuk menyelesaikan suatu masalah, sebenarnya tindakan sara tidak akan terjadi kalau tidak ada profokator. misalnya tindakan-tindakan seperti itu biasanya  didasari oleh ada sekelompok orang yang sengaja memerintahkan seseorang untuk melakukan tindakan sara agar keinginannya cepat tercapai
SARA DAPAT DIGOLONGKAN DALAM TIGA KATAGORI :
·         Individual : merupakan tindakan Sara yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Termasuk di dalam katagori ini adalah tindakan maupun pernyataan yang bersifat menyerang, mengintimidasi, melecehkan dan menghina identitas diri maupun golongan.
·         Institusional : merupakan tindakan Sara yang dilakukan oleh suatu institusi, termasuk negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja telah membuat peraturan diskriminatif dalam struktur organisasi maupun kebijakannya.
·         Kultural : merupakan penyebaran mitos, tradisi dan ide-ide diskriminatif melalui struktur budaya masyarakat.

Contoh masalah SARA yang pernah terjadi di Indonesia yaitu:  
Kerusuhan Poso,adalah sebutan bagi serangkaian kerusuhan yang terjadi di PosoSulawesi Tengah yang melibatkan kelompok Muslim dan Kristen. Kerusuhan ini dibagi menjadi tiga bagian . Kerusuhan Poso I (25-29 Desember 1998), Poso II (17-21 April 2000), dan Poso III (16 Mei - 15 Juni 2000).

ALTERNATIF PENANGGULANGAN MASALAH SARA
·         Pertemuan tatap muka pihak-pihak yang berkonflik dengan maksud mengidentifikasi masalah dan memecahkannya melalui pembahasan terbuka.
·         Menciptakan sasaran bersama yang tidak dapat dicapai tanpa kerjasama masing-masing pihak yang berkonflik.
·         Mengabaikan arti perbedaan dengan menekankan kepentingan bersama antara pihak-pihak yang berkonflik.
·         Mengubah struktur organisasi formal dan pola struktural interaksi pihak-pihak yang berkonflik melalui perancangan ulang pekerjaan, pemindahan, penciptaan posisi koordinasi, dan semacamnya.
·         Saling mempercayai satu sama lain
·         Saling memberikan toleransi pendapat dan mudah memaafkan kesalahan
·         Memiliki  jiwa tenggang rasa antar sesama
·         Harus menindak tegas para pelanggar HAM
·         Memberikan perlindungan terhadap kelompok kecil 

Sumber:
http://gudang24.blogspot.com/2012/01/alternatif-penanggulangan-masalah-sara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar